Tribunnews.com, Jakarta — Ketua Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, ada dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki masalah dengan pajak kendaraan pribadi. Temuan terkait masalah itu telah disampaikan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK.
"Masalah pajak kendaraan pribadi per tahun 2014," kata Febri seusai menemui Pansel KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Jumat (21/8/2015) malam.
Febri mengungkapkan, kendaraan pribadi yang dimiliki kedua calon pimpinan KPK itu berjenis masing-masing mobil mewah dan motor besar (motor gede/moge). Namun, Febri tidak bersedia menyebutkan detail mengenai temuannya tersebut.
"Kami sampaikan rinci kepada Pansel KPK, tetapi tidak bisa kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
Masalah dua calon pimpinan KPK itu masuk dalam temuan 10 calon pimpinan KPK yang dianggap bermasalah oleh ICW. Semua data penguat temuan itu telah disampaikan ICW kepada Pansel KPK.
Diharapkan, Pansel KPK tidak memilih 10 calon tersebut sebagai calon pimpinan KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Febri menjelaskan, ICW telah melakukan pelacakan rekam jejak terhadap 19 calon pimpinan KPK sejak Pansel KPK mengumumkan nama-nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap ketiga. Pelacakan dilakukan mulai 12-21 Agustus 2015.
Pelacakan rekam jejak itu difokuskan pada integritas, kualitas, dan administrasi calon bersangkutan. Hasilnya, 10 calon pimpinan KPK dinilai memiliki catatan negatif dengan kategori sedang dan berat.
"Ada calon yang dari kalangan profesional, ada yang dari institusi, pejabat negara," ujarnya.
Adapun jenis temuan negatif dari 10 calon pimpinan KPK itu adalah pernah mendorong bawahan menyalahgunakan wewenang disertai imbalan, memiliki bisnis bermasalah dengan HAM, pajak dan lingkungan, diduga memiliki ketertarikan politik, penyelewengan pengusutan kasus pidana, ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi bermasalah, dan memiliki masalah pajak kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga calon pimpinan KPK yang menurut ICW pernah memberikan hukuman ringan kepada terdakwa kasus korupsi, berkinerja buruk dalam pengusutan kasus korupsi, dan diragukan keberaniannya memberantas korupsi. Kedatangan ICW diterima oleh lima Ketua Pansel KPK Destry Damayanti beserta empat anggotanya. (Indra Akuntono)