News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Bebaskan PPN Hiburan Malam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana malam di Jalan Raya Legian, Bali, Jumat (5/4/2013). Setiap malam hingga dinihari jalan ini ramai oleh ratusan wisatawan asing yang hilir mudik mengisi waktunya dengan mengunjungi diskotek, klub malam, dan tempat lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, menyayangkan sikap Menteri Keuangan dalam mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Saya menyesalkan sikap pemerintah yang memasukkan diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk kedalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut," kata Minggu (23/8/2015).

Sikap demikian, menurut Nasir, justru kontraproduktif dengan upaya revolusi mental yang selama ini digadang pemerintahan Jokowi.

"Di tengah semangat untuk membatasi bahkan keinginan menghapuskan minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat, tidak sepatutnya pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kontraproduktif seperti ini, diskotek,karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan di tutup," kata Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, memasukan diskotik, karaoke dan klab malam sebagai kriteria jenis jasa yang tidak dikenai pajak PPN merupakan ide dangkal dari seorang menteri.

Seharusnya, kata Nasir, Menkeu dalam menafsirkan kriteria jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak sesempit itu menafsirkan diskotik, karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang bebas pajak,

"Tetapi dapat mencari jenis seni dan hiburan lain yang memang bermanfaat, dibutuhkan rakyat miskin dan tidak membawa banyak mudharat bagi rakyat," kata Nasir.

‎Selain itu, Nasir mengatakan seharusnya dalam menyusun suatu kebijakan, Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

"Pembebasan PPN terhadap diskotik,karaoke dan klab malam ini dikhawatirkan dapat memicu pertumbuhan jumlah diskotik,karaoke dan klab malam di Indonesia dan akibatnya akan menimbulkan demoralisasi mental masyarakat terutama bagi para generasi muda," kata Nasir.

Nasir mengatakan kekhawatirannya tersebut bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai bahwa pertumbuhan diskotik,karaoke dan klab malam akan berbanding lurus dengan pertumbuhan kejahatan.

"Tak dipungkiri, keberadaan diskotik,karaoke dan klab malam selama ini sarat dengan kejahatan, seperti trafficking, narkoba dan pertikaian yang berujung pembunuhan. Apa jadinya nanti jika jumlah diskotik,karaoke dan klab malam bertambah dan tidak terpantau karena bebas pajak?" kata Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta agar pemerintah mencabut kriteria diskotik, karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN dalam PMK Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Pemerintah diharapkan dapat segera mencabut kriteria diskotik,karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN, karena hal itu dapat mereduksi nilai-nilai kultur religius bangsa yang selama ini telah terbangun dan demi menyelamatkan masa depan anak muda Indonesia," kata Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini