TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Maman Suherman mengusulkan agar mekanisme dan menajemen pelelangan barang rampasan dari hasil penanganan tindak pidana korupsi diperkuat.
Sebab selama ini lelang yang dilakukan oleh antirasuah itu kerap dipermasalahkan lantaran tanpa masuk proses audit terlebih dahulu.
Padahal, tegas dia, proses lelang tidak dapat dilakukan jika barang sitaan hasil korupsi itu belum melalui proses audit.
Oleh sebabnya, Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran di Univesitas Jenderal Sudirman itu mengusulkan adanya penguatan manajemen penyitaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Usai memaparkan gagasannya, anggota Pansel Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo langsung memburunya dengan sejumlah pertanyaan mengenai kegiatannya selama lima tahun ini. utamanya seputar anti korupsi.
"Saya ingin tanya kepada saudara, apa saja kegiatan anda lima tahun terakhir ini yang berkaitan dengan anti korupsi?" tanya Harkristuti.
Maman mengakui lima tahun terakhir ini dirinya memang tidak terjun langsung dengan yang berkaitan dengan antikorupsi. Seperti yang dilakukan pelaku LSM atau lembaga pegiat antikorupsi lainnya.
"Tetapi pada lima tahun ini saya sebagai seorang dosen, saya mengajar dan menulis artikel mengenai penegakan hukum di koran," kata Ade saat mengikuti tes wawancara Capim KPK, di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Meski begitu ia juga mengakui tulisan-tulisannya itu tidak terfokus pada tindak pidana korupsi. Hanya seputar hukum ekonomi yang berkaitan dengan pengadaan barang.