TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan alasan KPU saat mengambil keputusan di rapat pleno yang bersifat tertutup.
"Posisinya kami tidak mengerti dasar keputusan yang diambil oleh KPU dan penting bagi KPU untuk menjawab hal tersebut," ujar Daniel saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Daniel, apapun yang diputuskan oleh KPU harus memenuhi derajat yang adil. Intinya, kata Daniel, KPU harus tetap berpegang pada sikap transparansi, eksesibilitas, akuntabilitas.
"Prinsip pemilu harus bisa dijelaskan, KPU harus menjelaskan soal keputusannya. Meski nanti ada ruang tindak lanjut," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur rapat pleno terbuka atau tertutup.
Menurut Husni, pad saat pleno penetapan verifikasi presiden pada pilpres tahun lalu juga diadakan tertutup.
"Dalam penetapan hasil verifikasi calon presiden saja tertutup. Nantinya jika tidak lolos juga kami akan diberikan penjelasan ke pasangan calon tersebut," kata Husni.