TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan bertemu dengan DPR sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada. Hal itu terkait adanya potensi calon tunggal di 80 kabupaten/kota di pilkada serentak 2015.
"Baiknya ketemu dulu antara pemerintah dan DPR RI. Kita bahas dulu. Jangan keluarkan Perppu," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Alkadrie di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Ia menilai lebih baik dilakukan revisi UU Pilkada daripada dikeluarkannya Perppu untuk mengatasi persoalan di Pilkada serentak. "Sebaiknya Perppu tidak dikeluarkan, tapi lebih baik merevisi UU Pilkada. Kalau Perppu rawan ditolak," ujarnya.
Menurut anggota Komisi II DPR itu, dalam revisi UU Pilkada dibutuhkan adanya kesepakatan bersama untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan. Termasuk mengenai calon tunggal serta alternatif bumbung kosong.
"Kalau bumbungan kosongnya lebih banyak, maka ditunda hingga 2017. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal," tutur Syarief.