News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Endus Ada Unsur Pidana Kasus Penimbunan Sapi, Bareskrim Tunggu Pendapat Saksi Ahli

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Pasca mogok pekan kemarin, aktivitas pedagang sapi kembali seperti semula. Namun harga daging sapi masih tetap tinggi di kisaran Rp 110.000. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara kasus penimbunan sapi yang membuat kelangkaan daging dan harga melonjak. Dari hasil gelar perkara, aparat kepolisian mengindikasikan adanya unsur pidana.

Untuk mengetahui unsur pidana dan menetapkan tersangka kasus tersebut, maka aparat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi ahli. Sehingga, kasus tersebut dapat diusut tuntas, lalu dibawa ke pengadilan.

“Kami masih menunggu dari keterangan saksi ahli. Kita sudah mendapatkan tiga saksi ahli. Tiga saksi ahli itu belum menyatakan ini ada unsur pidana yang ditindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut Buwas, aparat kepolisian telah mengindikasikan adanya unsur pidana. Namun, penetapan tersangka memerlukan alat bukti pendukung. Untuk melengkapi alat bukti, Bareskrim mengajukan permintaan tambahan saksi dari kementerian dan saksi ahli independen.

“Kami meminta dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kami juga meminta dari KPPU. Kemudian ada beberapa saksi ahli independen,” kata dia.

Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus dugaanpenimbunan sapi. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (24/8/2015).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan gelar perkara untuk memantapkan langkah penyidik menelisik kasus dugaan penimbunan sapi.

Gelar perkara ditujukan untuk menaikkan tahapan kasus tersebut dari semula penyelidikan ke tingkat penyidikan serta menetapkan status tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini