TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara kasus penimbunan sapi yang membuat kelangkaan daging dan harga melonjak. Dari hasil gelar perkara, aparat kepolisian mengindikasikan adanya unsur pidana.
Untuk mengetahui unsur pidana dan menetapkan tersangka kasus tersebut, maka aparat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi ahli. Sehingga, kasus tersebut dapat diusut tuntas, lalu dibawa ke pengadilan.
“Kami masih menunggu dari keterangan saksi ahli. Kita sudah mendapatkan tiga saksi ahli. Tiga saksi ahli itu belum menyatakan ini ada unsur pidana yang ditindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Buwas, aparat kepolisian telah mengindikasikan adanya unsur pidana. Namun, penetapan tersangka memerlukan alat bukti pendukung. Untuk melengkapi alat bukti, Bareskrim mengajukan permintaan tambahan saksi dari kementerian dan saksi ahli independen.
“Kami meminta dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kami juga meminta dari KPPU. Kemudian ada beberapa saksi ahli independen,” kata dia.
Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus dugaanpenimbunan sapi. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (24/8/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan gelar perkara untuk memantapkan langkah penyidik menelisik kasus dugaan penimbunan sapi.
Gelar perkara ditujukan untuk menaikkan tahapan kasus tersebut dari semula penyelidikan ke tingkat penyidikan serta menetapkan status tersangka.