News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Kejaksaan Periksa Gubernur Sumatera Utara di KPK Terkait Kasus Bansos

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

Berhubung Gatot menjadi tahanan KPK terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, jaksa penyidik harus izin lebih dulu ke KPK.

"GPN (Gatot, red) diperiksa untuk kejaksaan di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Pantauan Tribunnews.com, saat tiba di KPK Gatot memilih bungkam. Sementara jaksa penyidik Kejaksaan Agung dipimpin Kepala Satgassus Bansos Sumatera Utara, Victor Antonius.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan Gatot pada 13 dan 18 Agustus 2015. Namun batal lantaran Gatot menolak untuk diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini