Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Berhubung Gatot menjadi tahanan KPK terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, jaksa penyidik harus izin lebih dulu ke KPK.
"GPN (Gatot, red) diperiksa untuk kejaksaan di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Pantauan Tribunnews.com, saat tiba di KPK Gatot memilih bungkam. Sementara jaksa penyidik Kejaksaan Agung dipimpin Kepala Satgassus Bansos Sumatera Utara, Victor Antonius.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan Gatot pada 13 dan 18 Agustus 2015. Namun batal lantaran Gatot menolak untuk diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.