Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Kabiro Umum Sekretariat Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Brigjen Budi Setyadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Mabes Polri pada 2011.
Keterangan Budi akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. Demikian ujar Pelaksana Harian Kepala Biro KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya yakni Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polres Metro Jaksel, Iptu Benita Pratiwi, Kepala Urusan Sarana Prasarana Sub Bagian Sumber Daya Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri dan Wasis Tripama Budi.
Beberapa hari lalu, KPK juga memanggil perwira tinggi Polri terkait kasus pengadaan simulator yakni Widyaswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Wahyu Indra Pramugari.
Penyidik juga memeriksa Kompol Ni Nyoman Suartini yang bertugas di Lemdikpol. Sementara dua orang sipil yang diperiksa adalah Hidayat Taufik (karyawan BNI) dan Sambas Mulyana (PNS Kementerian Keuangan).
Dalam kasus lelang proyek senilai Rp 198,6 miliar, penyidik KPK tekah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo; mantan Wakakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo; Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.