TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi kembali mengomentari soal upaya damai yang ditawarkan oleh berbagai pihak sehingga ia mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri
Saat ditanya awak media soal upaya mediasi dan damai, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan ini hanya berkomentar singkat.
"Apa langkah mereka untuk berdamai, jangan cuma ngomong di media saja," tegasnya, Kamis (27/8/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, kali ini Sarpin datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya pada Senin (24/8/2015) ia juga datang Bareskrim untuk diperiksa.
Pemeriksaan tambahan ini demi melengkapi berkas kedua tersangka yang dilimpahkan tahap satu awal Agustus 2015 lalu dan dinyatakan berkasnya kurang lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung.
Sayangnya saat pemeriksaan Senin (24/8/2015) lalu ia tidak membawa barang bukti sesuai permintaan penyidik sehingga ia kembali diperiksa kali ini.
Sebelumnya Sarpin juga mengaku belum ingin melakukan mediasi karena terlanjur sakit hati dengan pernyataan dua komisioner KY yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Anda kan tidak tahu bagaimana perasaan saya. Kalau anda di posisi saya, mungkin anda akan melakukan hal yang sama," tegas Sarpin, Senin (24/8/2015) di Mabes Polri.
Sarpin pun menyesalkan somasi yang dilakukannya sebelum pengaduan ke Bareskrim tak digubris Suparman dan Taufiq.
"Jadi anda jangan salahkan saya, sebelum saya membuat pengaduan kan saya sudah somasi supaya yang bersangkutan minta maaf," tambah Sarpin.
Seperti diketahui laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrin tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan yang dilontarkan Ketua dan komisioner KY di berbagai media massa.
Dimana komentar itu menyoal putusan praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.