Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim akan menelusuri temuan sejumlah rekening di lokasi rumah mewah di Setra Duta, Bandung, Jawa Barat, yang disewa warga negara asing untuk operasi kejahatan dunia maya.
Dalam penggerebekan belum lama ini, polisi menemukan tiga pelanggaran pidana yang dilakukan warga negara asing yakni kejahatan dunia maya, narkoba, dan keimigrasian.
Polisi tidak menemukan barang bukti berupa sejumlah uang dari tangan puluhan WNA itu. Namun polisi berhasil menemukan sejumlah rekening yang digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan uang hasil kejahatan.
Saat ini polisi masih menelusuri rekening yang memuat aliran dana dan berapa jumlah uang di dalamnya. Karena rekening itu ada yang menggunakan bank Indonesia dan bank asing.
"Ditemukan rekening Indonesia, ada rekening luar negeri. Ini masih kami selidiki. Kemarin baru olah TKP. Jadi uangnya di sana," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (28/8/2015).
Victor menduga ada bisnis narkotika di balik terungkapnya kasus kejahatan dunia maya tersebut. Polisi menemukan adanya indikasi perdagangan narkoba yang didanai hasil pencucian uang kejahatan ini.
"Kemungkinan perdagangan narkoba ini ditutupi dengan kegiatan-kegiatan penipuan tadi itu," tambah Victor.
Kasus ini berawal saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap dua warga negara asal Taiwan, yakni Chen dan Hsin Chieh, serta seorang WNI yang bernama Harry Gandhy.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, keduanya diperintah Lim Chandra Sutioso untuk mengambil narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Lim di kompleks ruko Grandacol, Pademangan, Jakarta Utara, beserta 192 paspor WNA, pada 23 Agustus 2015.
Setelah memeriksa Lim, polisi menemukan 26 paspor di antaranya merupakan WNA asal Taiwan yang berada di komplek Setra Duta. Polisi lalu menangkap Miki, pengurus paspor WNA asal Taiwan di Jalan Junjunan pada 26 Agustus 2015 pukul 13.05.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso datang ke lokasi penggerebekan rumah mewah di kompleks Setraduta Blok E-3 No 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, untuk melihat langsung hasil kerjaan anggotanya, Rabu (26/8/2015).
Sebelum penggerebekan dilakukan, polisi dalam beberapa hari sudah mengintai aktivitas para pelaku di dalam rumah tersebut. Di dalamnya ada 31 orang yang diamankan. Masing-masing terdiri dari 14 orang WNA perempuan, 14 orang WNA laki-laki, dua orang warga negara Indonesia perempuan dan seorang WNI laki-laki.
Adapun barang bukti kejahatan narkoba di antaranya 2,5 gram sabu, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set bong alat isap. Untuk kejahatan imigrasi, yakni 30 paspor warga negara Taiwan.
Sedangkan barang bukti kejahatan cyber, yakni 11 unit laptop, 27 unit telepon, 30 unit router, 10 unit kalkulator, 30 bendel kertas rekapan tulisan Cina, 15 buku rekapan, 6 unit handytalky, 27 unit meja dan kursi kerja, 65 unit ponsel, 4 titik kamera CCTV, 1 unit antena luar penguat sinyal GSM, 1 unit antena point to point, dan 1 unit antena repeater.