TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus memproses laporan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita atas dugaan pencemaran nama baik.
Dimana dalam laporan itu, pihak yang dipolisikan oleh Romli yaitu dua aktivis ICW yakni Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo serta mantan penasihat KPK, Said Zaenal Abidin.
Meskipun laporan tersebut sudah dilaporkan sejak Kamis (21/5/2015) silam, dan terus diproses hukum tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Masih jalan, pastinya laporan itu jalan terus. Sekarang penyidik saya memeriksa saksi tambahan. Dan saat ini belum ada penetapan tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Jumat (28/8/2015) di Mabes Polri.
Ditanya lebih lanjut, apakah nantinya sebagai pelapor Prof Romli akan diperiksa kembali? Budi Waseso menjawab hal itu bisa saja terjadi.
"Untuk sementara ini belum, nanti kalau diperlukan akan diperiksa," tambahnya.
Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.
Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Atas kasus itu, pihak ICW pernah meminta Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan pada kedua aktivis sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers. Sayangnya Bareskrim Polri tidak menerima alasan itu.
Kedua aktivis ini sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan hingga kini status mereka masih sebagai saksi.