TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengungkapkan seorang dari 48 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
Pihak Panitia seleksi (Pansel) capim KPK pun terkejut saat dikonfirmasi informasi tersebut.
"Saya baru tahu. Memang itu dari siapa yang bicara? Kami belum diberitahukan secara langsung (oleh Kabareskrim). Tapi, saya akan cek kembali rekomendasi dari Bareskrim itu," ujar Ketua Pansel capim KPK, Destry Damayanti saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2015).
Sebelumnya, Budi Waseso menyebut satu capim KPK yang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu oleh penyidiknya.
Orang tersebut juga masuk dalam daftar 48 capim KPK yang ditelusuri oleh Bareskrim dan rekomendasi penelusuran tersebut telah diserahkan ke pihak Pansel capim KPK.
"Nanti lagi ya, saya akan cek kembali rekomendasi itu. Kalau memang benar, tentu itu jadi pertimbangan untuk kami. Tentu kami tidak ingin calon pimpinan KPK yang berperkara," tutur Destry.