TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis harus menjalani operasi terkait penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan tadi pagi.
"Itu operasi karena dimasukin kateter dari bawah. Operasi DSA atau apa istilahnya itu," ujar Humphrey saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Menurut Humphrey, operasi tersebut dilaksanakan atas izin yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kata dia, KPK sama sekali tidak merujuk soal operasi tersebut di RSPAD.
"OCK bilang yang bisa operasi itu kan di RSPAD. Kemarin waktu sidang minta ke hakim jangan dokter lain. Rupanya hakim melihat ini punya alasan yang benar makanya dibuatkan penetapan," ujar Humphrey.
Humphrey mengatakan belum bisa memastikan apakah kliennya harus dirawat inap di RSPAD. Menurut dia, kondisi Kaligis akan terus dipantau.
"Belum tahu. Nanti kita lihat. Kalau nanti kondisinya bisa, dibawa lagi. Kalau tidak, KPK tentu harus izinkan rawat inap," kata Humphrey.
Sebelumnya, sidang dakwaan Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus ditunda lantaran Kaligis meminta izin untuk berobat.
Kaligis adalah tersangka dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.