News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Penyidik KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, usai diperiksa sebagai saksi terkait suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik, Jumat (28/8/2015), menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Musi Banyuasin, Yulisman, sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik dua hari berturut-turut memeriksa pimpinan DPRD Musi Banyuasin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Riamon Iskandar, Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri.

Penyidik juga telah memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty. Pada pemeriksaan itu, Pahri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku diperas anggota DPRD Musi Banyuasin.

Kasus tersebut, bermula dari operasi tangkap tangan Tim KPK yang menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di Palembang. Uang tersebut ditaruh di tas merah marun. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, uang itu hasil urunan beberapa SKPD.

Uang tersebut merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Musi Banyuasin terkait pembahasan LKPJ. Awalnya, uang yang diminta sebesar Rp 20 miliar atau satu persen nilai belanja Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 2 triliun. Uang suap yang disita itu merupakan pemberian kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini