TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) mengumumkan bahwa ada satu calon pimpinan (Capim) KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, hingga Jumat (28/8/2015) malam, Polri tetap bungkam dan tak juga mengumumkan siapa tersangkanya.
Nama Johan Budi SP, dikabarkan menjadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Namun Johan tetap percaya diri.
"Saya enggak tahu dan saya enggak merasa jadi tersangka," ujar Johan Budi SP, salah satu Capim KPK ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8).
Johan yang kini menjabat Plt Wakil Ketua KPK justru meminta untuk menanyakan langsung kepihak Bareskrim. "Tanyakan langsung ke sana (Bareskrim)," pinta Johan.
Jumat malam, anggota Pansel KPK, Yenti Garnarsih menyambangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Komjen Budi Waseso.
Yenti datang sendiri ke Bareskrim Polri sendirian pukul 19.00 WIB. Ia datang menggenakan baju batik bermodel kebaya modern dipadu dengan celana bahan putih.
"Yang tersangka itu ada di antara 19 calon (Capim KPK). Saya ke sini langsung mau konfirmasi, memastikan, kasusnya apa. Saya yakin dan hargai lembaga ini. Kalau seorang Kabareskrim sudah bilang tersangka pasti dia punya minimal dua alat bukti," tegas Yenti.
Menurut Yenti, adanya calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka baru diketahui Pansel pada Jumat siang, seusai menggelar rapat soal hasil wawancara kesehatan calon.
"Saya ke sini karena saya yang bertanggung jawab soal rekam jejak di Polri, Kejaksaan, BIN, dan KPK," tambahnya.
Usai bertemu Budi Waseso, Yenti enggan mengungkap siapa calon yang ditetapkan sebagai tersangka. Yenti beralasan, hal tersebut bukan kewenangannya.
Informasi yang didapatnya hanya untuk kepentingan Pansel dan demi kepentingan seleksi calon pimpinan KPK.
Yenti pun berharap Bareskrim Polri segera memanggil calon pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Bukan kewenangan saya untuk mengumumkan itu. Masyarakat kan minta nama (tersangka diumumkan). Nah, menurut saya nama itu harusnya keluar dari sini (Bareskrim), harusnya Bareskrim segera panggil sebagai tersangka," tegas Yenti.
Yenti juga menambahkan pihaknya berharap Bareskrim segera memeriksa calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka, melakukan pemberkasan dan segera disidang di pengadilan.
"Saya dorong untuk segera dibawa ke pengadilan, harus segera, jangan jadi pertanyaan," tambah Yenti.
Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa Pansel menggugurkan satu perserta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan memang sudah gugur," ujar Betti Alisjahbana.
Menurut Betty, capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi tahap wawancara beberapa hari yang lalu.
Pansel juga baru menerima data penetapan tersangka, usai menetapkan 19 nama untuk menjalani seleksi wawancara.
Tiga bulan
Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa kasus yang membelit capim KPK tersebut adalah kasus pidana korupsi. "Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tiga hari lalu," kata Komjen Buwas.
Buwas juga enggan menjelaskan kasus yang membelit Capim KPK tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kasus yang ditanganinya itu sudah masuk sejak tiga bulan lalu.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan, tiga bulan lalu," ujar Buwas.
Saat ditanya apa benar Johan Budi yang menjadi tersangka, Buwas tetap enggan menjawab.
"Saya tidak ngomong dari mana-mana ya, yang jelas ada catatan bermasalah itu saja. Beliau (Pansel) sudah paham dan itu rahasia beliau,” katanya.
Buwas juga mengingatkan Pansel untuk mempertimbangkan betul rekomendasi Bareskrim. Ia juga tidak berani menyebutkan nama-nama yang tersangkut pidana.
Kendati demikian, Budi mengaku siap membuka ke publik terkait Capim yang tersangkut pidana dikemudian hari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak membenarkan bahwa ia yang menangani kasus salah seorang Capim KPK tersebut. "Iya kasusnya korupsi, saya yang tangani," ujar Victor.
Menurut Victor, ia sudah menyampaikan langsung perihal penetapan tersangka ke Pansel KPK pada Jumat pagi. Menurutnya, kasus ini telah dilakukan penyelidikan sebulan lalu.
"Kasus ini dilidik sudah sebulan lalu, ada laporan ke saya. Saya kan sudah lama di reserse," tegasnya.
Dibeberkan Victor kasus ini masih kasus lumayan baru dan bukan kasus lama. Dia berjanji Senin depan akan mengumumkan secara resmi siapa tersangka itu.
"Senin sore saya rilis, saya janji. Direktorat saya yang tangani. Pastinya penetapan tersangka ini lepas dari kepentingan manapun, enggak mungkin saya Lidik tanpa bukti yang jelas," tambahnya. (tribunnews/ter/mal/nic/eri)