News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FOTO: 9 Anggota Komisi III DPR Kunjungan Kerja ke Inggris

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunjungan Komisi III DPR ke Inggris.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Inggris. Kunjungan tersebut berlangsung mulai tanggal 22-26 Agustus 2015 terkait studi banding RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kunjungan tersebut terdiri dari 9 anggota Komisi III DPR yang dipimpin Aziz Syamsuddin untuk merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP. "Kunker ini dilakukan ke Inggris karena dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah, itu juga terdapat beberapa hal yang merupakan atau diambil dari yang sudah diterapkan dalam negara-negara yang sistem hukumnya menganut common law, criminal legal system," tutur Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Komisi III DPR sebelumnya juga menerima undangan dari Belanda terkait RUU KUHP. Kunjungan ke Belanda diwakili pimpinan Komisi III DPR. Politisi PPP itu lalu menjelaskan pihaknya mempelajari sejumlah hal saat kunjungan kerja di Inggris. Pertama terkait kemungkinan pemidanaan atas dasar hukum adat atau the living law.

"Artinya kalau dalam suatu daerah menurut hukum adat itu perbuatan pidana dan kemudian bisa dihukum maka dibuka kemungkinannya. Kami ingin mempelajari karena Inggris yang terkenal, dengan sistem common law criminal legal system, disana ada yang disebut dengan common law criminal ofensive, perbuatan-perbuatan pidana ygang dihukumn berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum common law," ungkapnya.

Kemudian, kata Arsul, disamping pemidanaan penjara, terdapat pula pidana sosial. Ia menceritakan bila suatu pidana menyangkut orang perorangan tidak selalu hukumannya ke arah penjara. Contohnya, pelaku dengan korban berkomunikasi.

"Si korbannya katakanlah memaafkan, atau tidak terlalu menuntut lagi maka si pelaku ini tidak harus dikirim ke penjara, bisa kemudian pidananya dengan kerja paksa. Atau pidana penjara secara bersyarat, artinya dia tdk langsung masuk oenjara, tapi dia melakukan kerja paksa," katanya.

Hal itu dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban lembaga permayarakatan yang melebihi kapasitas.

Asrul mengharapkan masyarakat tidak meributkan urusan kunjungan kerja para anggota DPR. Apalagi mempergunjingkan biaya kunjungan keluar negeri. Kegiatan itu sepenuhnya dilakukan untuk mengkaji persoalan RUU KUHP, bukan untuk plesiran di luar negeri.

"Kami terbang juga pakai pesawat kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan. Kemarin cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Cuma lewat doang lho," imbuhnya.‎

Berikut adalah 9 nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:

1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4. Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7. Nassir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP) ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini