TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pembahasan RUU KUHP akan dikebut oleh pemerintah dan DPR.
Dia menyebut, RUU KUHP akan rampung dua tahun mendatang.
"Kita sepakat dua tahun-lah bisa kita selesaikan," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, ada 700-an pasal dalam RUU KUHP yang akan dibahas pemerintah bersama DPR.
Menurutnya, RUU KUHP itu dibagi dalam dua buku yakni buku I tentang Ketentuan Umum dan buku II tentang Kejahatan.
"Kan jumlah pasalnya 700-an lebih, tidak mungkin kalau speed-nya seperti biasa. Kalau speed-nya biasa tidak selesai-selesai," tuturnya.
Yasonna mengajak DPR untuk lebih mementingkan kepentingan bangsa dalam pembahasan RUU KUHP. Hal itu demi terselesaikannya RUU KUHP agar KUHP Pidana warisan Belanda itu bisa digantikan.
"Ini untuk kepentingan bagaimana KUHP pidana produk Belanda itu bisa kita kubur selama-lamanya, dan kita punya KUHP yang baru," tandasnya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban