Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pasca operasi penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Sidang Kaligis sudah ditunda kali. Pengacara senior itu sakit dan meminta izin untuk berobat.
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 27 Agustus 2015, hakim mengabulkan permintaan Kaligis untuk berobat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditunda untuk dilanjutkan pada hari ini, Senin 31 Agustus 2015.
"Mengingat ketentuan yang diminta, majelis menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa untuk memberi izin kepada dokter Terawan untuk berobat ke RSPAD, pada hari Kamis 27 dan atau Jumat 28 Agustus 2015, atau Sabtu 29 Agustus dengan pengawalan ketat petugas," kata hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaksanakan penetapan tersebut.
"Selanjutnya hakim juga menetapkan jadwal sidang berikutnya digelar pada hari Senin 31 Agustus 2015," kata Hakim Sumpeno.
KPK menangkap Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015. Dia ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.
Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura yang diduga uang suap.
Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.