News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Delapan Nama Calon Pimpinan KPK akan Diserahkan Kepada Presiden Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dan Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih di Gedung Setneg, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Tribunnews.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015) akan melapor kepada Presiden Joko Widodo. Pansel akan menyerahkan delapan nama yang lolos seleksi dan dianggap layak menjadi Komisioner KPK.

Proses pendaftaran capim KPK telah dimulai sejak 5 Juni 2015. Pansel menerima lebih dari 500 pendaftar dari berbagai latar belakang profesi. Dari jumlah tersebut, Pansel melakukan penyaringan melalui seleksi administrasi, pembuatan makalah, dan penelusuran rekam jejak bersama Polri, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.

Kelompok masyarakat dan pegiat antikorupsi juga dilibatkan untuk memberikan masukan secara langsung, atau melalui surat dan laman resmi Pansel. Setelah melewati berbagai seleksi, jumlah capim KPK erus mengerucut. Terakhir, ada 19 nama capim KPK yang berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara tahap akhir. Hasil tes kesehatan akan disandingkan dengan hasil wawancara dan penelusuran rekam jejak.

Delapan nama yang dipilih Pansel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI bersama dua calon lainnya, yakni Busyro Muqoddas serta Roby Arya Brata. Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan dilakukan sekitar akhir November atau awal Desember mendatang.

Lima nama yang terpilih akan menggantikan lima Pimpinan KPK yang berakhir masa tugasnya pada Desember nanti. Jelang pengumuman delapan nama oleh Pansel KPK, Bareskrim Polri menyatakan ada satu nama capim KPK yang menjadi tersangka kejahatan keuangan. Pansel telah menerima laporan Bareskrim dan berjanji tidak akan meloloskan calon tersebut.

Agenda penyampaian laporan ini sempat ditunda dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (31/8/2015). Pansel menyatakan penundaan itu karena menyesuaikan dengan padatnya agenda Presiden dan bukan karena adanya capim yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Kita ingin KPK kuat, kepolisian dan kejaksaan kuat, makanya calon yang bermasalah hukum tidak akan lolos," ujar anggota Pansel KPK, Yenty Garnasih. (Indra Akuntono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini