News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI DPR Kritisi Perpanjangan Konsesi JICT

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja JICT terkait masalah perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada asing, Selasa (1/9/2015) sore di Gedung DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI Azzam Azman Natawijana secara tegas menyatakan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada asing Hutchison melanggar UU Pelayaran 17 tahun 2008.

Hal ini disampaikan Azzam saat Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja JICT terkait masalah perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada asing, Selasa (1/9/2015) sore di Gedung DPR.

Azzam bahkan menyatakan apa yang dilakukan oleh Pelindo II merupakan upaya penyelundupan pembenaran terhadap undang-undang dan ini jelas usaha-usaha yang didasarkan kepada itikad tidak baik oleh Lino.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI Achmad Hafizh Tohir menegaskan akan menelusuri dugaan pelanggaran konsesi JICT. Salah satunya, DPR akan segera membuat panja.

“Selain itu DPR juga akan memanggil Menteri BUMN bersama Lino. Evaluasi atas perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan secara komperehensif. Jangan sampai Lino main di grey area hukum sehingga perpanjangan ini terkesan seperti cara kerja mafia,” tegas Tohir.

Sementara itu, SP JICT menyampaikan bahwa konsesi asing di JICT saat ini tidak ada urgensinya. Tahun 1999 JICT diprivatisasi karena negara butuh dana saat itu. Saat ini tidak ada hal yang mendesak kerjasama asing di JICT.

“Hutchison hanya bayar USD 215 juta untuk 20 tahun perpanjangan lebih murah dari tahun 1999 sebesar USD 243 juta. Selanjutnya uang sewa selama 20 tahun sebesar USD 85 juta dibayar JICT bukan Hutchison. Jadi secara teknis perusahaan ini dijual sangat murah,” kata Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim yang dalam RDPU itu, didampingi sekitar 50 pekerja JICT.

Selain itu, potensi pasar atau volume tidak ditentukan oleh Hutchison melainkan faktor makro dan pola perdagangan global. Jadi Hutchison hengkang pun pasar tidak akan berpengaruh karena kapal-kapal yang sandar di JICT relatif sama sejak sebelum 1999.

“Jadi SP ingin agar JICT dapat dikelola mandiri dan perpanjangan dengan asing tidak diperlukan. Hal ini mengingat SDM dan peralatan sudah sangat memadai. Jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison,” papar Nova.

Dia mengatakan selama 40 tahun pintu gerbang perekonomian nasional harus dikelola bersama asing. Ini tentu menyedihkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini