TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil dan memintai keterangan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono, terkait kasus dugaan korupsi proyek "Menabung 100 Juta Pohon" pada 2012-2014 senilai sekitar Rp 251 miliar.
"Karena kami menyidik perkara korupsi dalam proyek tahun 2012 sampai 2014, ya kami akan periksa direktur yang dulu," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di kantor Pertamina Foundation Jakarta, Selasa (1/9/2015). Hari ini, polisi menggeledah kantor Pertamina Foundation.
Rencana pemeriksaan Nina Nurlina itu terkait temuan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan penyidik di kantor Pertamina Foundation, termasuk dari bekas ruang kerjanya.
Rencananya, penyidik akan menganalisa dokumen-dokumen tersebut untuk selanjutnya meminta keterangan saksi dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Tentu kami sudah memperoleh seseorang yang terindikasi tersangka, sudah ada. Untuk menguatkan (penetapan tersangka) ini lah, kami lakukan penggeledahan," jelas Victor.
Diketahui, Nina merupakan salah seorang calon pimpinan KPK yang lolos seleksi hingga uji wawancara.
Saat uji wawancara, sejumlah anggota Panitia Seleksi capim KPK mempersoalkan asal-usul banyaknya rumah, condotel, mobil milik Nina Nurlina yang juga istri dari mantan Presiden & General Manager Total E&P Indonesia, Hardy Pramono.
Pihak pansel juga mencecarnya soal proyek "Menabung 100 juta pohon" yang digarap olehnya selaku pimpinan Pertamina Foundation. Proyek tersebut dianggap wanprestasi.