TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen atas tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad rampung alias P21.
"Dinyatakan rampung tanggal 30 Agustus 2015 yang lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (2/9/2015).
Pernyataan berkas yang rampung itu, lanjut Tony, diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penuntut, lanjut Tony, tengah menunggu penyidik Polda Sulselbar melaksanakan kewajibannya melimpahkan tersangka serta barang buktinya alias tahap dua.
"Kita akan kirim P21A jika tersangka dan barang bukti tidak (kunjung) diserahkan," ujar Tony.
Samad merupakan tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dengan pelapor Feriyani Lim di Polda Sulselbar.(Fabian Januarius Kuwado)