News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Berharap Panwaslu Kota Surabaya Cepat Selesaikan Sengketa

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengharapkan agar panwaslu Kota Surabaya dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror pada Selasa (1/9) kemarin. Menurut Arief, hal tersebut merupakan solusi yang paling baik saat ini.

"Hasil rapat tadi malam, kami meminta agar panwaslu Surabaya dapat menyelesaikan sengketa sebelum 5 September dan mereka menyanggupi," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dirinya mengakui, KPU Kota Surabaya akan menemui kesulitan jika panwaslu tidak selesaikan sengketa dalam waktu 5 hari, meski di dalam undang-undang, panwaslu mempunyai waktu hingga 12 hari.

Arif juga mengatakan, pentingnya panwaslu untuk bekerja cepat, agar tidak mengganggu tahapan lain yang sudah diatur. Sehingga draf pembukaan kembali pendaftaran di Surabaya pada 6 sampai 8 September tidak perlu diganggu gugat.

"Dua track ini diharapkan bisa jalan terus, tapi putusan panwas harus selesai sebelum pembukaan pendaftaran kembali dimulai," tambahnya.

Jika keputusan panwas menetapkan Rasiyo-Abror memenuhi syarat, kata Arif, maka putusan tersebut yang harus dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.

"Pendaftaran ini untuk semua partai, kecuali PDIP, karena calonnya sudah memenuhi syarat dan ditetapkan," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini