Tribunnews.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi tanda tanya.
Bareskrim telah melakukan penggeledahan di Kantor Pertamina Foundation, pada Selasa (1/9/2015) kemarin. Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa Nina Nurlina Pramono, mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, yang juga masuk dalam jajaran 19 besar capim KPK.
Namun, dipastikan belum ada status hukum yang ditetapkan polisi terhadap Nina. Peneliti Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, situasi ini membuat publik bertanya-tanya.
"Sebenarnya siapa capim KPK yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka? Atau, apakah ada nama capim KPK lain yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka?" ujar Ray melalui pesan singkat, Rabu (2/9/2015).
Menurut dia, pernyataan Budi Waseso telah membuat opini atau wacana di tengah masyarakat yang mempertaruhkan nasib seseorang. Jika memang orang yang dimaksud Budi Waseso adalah Nina, Ray menilai, polisi tidak profesional dalam menegakkan hukum karena menyatakan seseorang yang status hukumnya belum jelas menjadi tersangka atas suatu perkara.
"Apalagi Kabareskrim menyebut penetapan tersangkanya itu dilakukan dua hari sebelum masa wawancara terbuka pansel dengan para capim KPK berakhir. Kenyataannya, hingga hari ini tidak ada satu pun capim KPK yang dinyatakan tersangka," lanjut Ray.
Ray meminta Polri tidak main-main soal status hukum karena menyangkut harkat, martabat, kepastian hukum dan karir seseorang. Oleh karena itu, ia mendesak Budi Waseso mengungkap siapa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pansel seharusnya beri penjelasan
Ray juga menyayangkan Pansel KPK yang tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pertimbangan memilih delapan nama capim KPK yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Jika salah satu pertimbangannya adalah pernyataan Budi Waseso bahwa seorang capim KPK jadi tersangka, hal itu patut disesalkan.
"Pansel punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan mengapa hal yang masih bersifat opini atau dugaan dapat dijadikan dasar untuk tidak meloloskan seseorang?" lanjut Ray.
Pada Jumat (28/8/2015) lalu, Budi mengungkapkan bahwa salah satu capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tidak salah ada yang dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," ujar Budi.
Namun, ia tak mau menyebut identitas capim yang dimaksud. Yang bersangkutan didugan melakukan tindak pidana korupsi.
Pada Selasa (1/9/2015) kemarin, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menyebut, pihaknya akan memanggil mantan direktur eksekutif Pertamina Foundation yang juga capim KPK, Nina Nurlina Pramono, sebagai saksi perkara itu. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)