News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Outlander Maut Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah Christopher Daniel Sjarief (21) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Hakim Made Sutisna menolak eksepsi Christopher dalam sidang yang beragendakan putusan sela dengan alasan pembelaan Christopher dibuat-buat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding dilakukan terkait keputusan PN Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel Sjarief si sopir Outlander maut Pondok Indah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mahasiswa di salah satu universitas di Amerika Serikat itu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Sudah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin. Itu lebih rendah dari tuntutan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU.

"Kami meminta dia (Christopher,-red) tetap di pidana sesuai tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta Subsider 1 bulan penjara," kata Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini