News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Hari Ini Penyuap Politikus PDIP Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andrew Hidayat

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Maju Mitra Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat hari ini kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa terkait dengan penyerahan uang kepada politikus PDIP Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Andrew dijadwalkan mendengarkan vonis hakim atas dugaan suap kepada Adriansyah terkait izin usaha pertambangan.

Sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar itu bakal dibuka pukul 10.00 WIB. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Andrew dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp 1 miliar. Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dollar AS dan 50.000 dollar Singapura.

"Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menurut Jaksa KPK, Andrew melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.

Pemberian terakhir yang dilakukan pada 9 April 2015 lalu di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar, Sanur, Bali berhasil digagalkan KPK lewat operasi tangkap tangan. KPK berhasil meringkus Adriansyah, ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto selaku Anggota Polri serta Andrew di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini