TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Satinah (41) bisa bernapas lega. Setelah dipenjara kurang lebih delapan tahun dan nyaris dihukum mati, Satinah akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah membayar 7 juta Riyal, atau sekitar Rp 21 miliar.
Untuk diketahui, Satinah dijatuhi hukuman penjara dan nyaris dieksekusi mati setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2007 lalu.
Sang majikan, Nura Al Gharib (70) dibunuh dengan menggunakan gilingan kue di bagian kepala belakang. Satinah melakukan hal itu karena kesal dipukul oleh penggaris kayu.
Usai membunuh, Satinah melarikan diri dengan membawa uang sebesar 37.000 riyal, sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian Buraidah, Arab Saudi pada 17 Juni 2007.
Satinah berhasil lolos dari hukuman mati setelah pemerintah Republik Indonesia menebusnya dengan membayar uang denda yang berasal Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dan sejumlah sumbangan.
Satinah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (2/9) siang sekitar pukul 11.00. Tiba di bandara, Satinah langsung didudukkan di kursi roda. Kondisi tubuhnya nampak lemah.
Belakangan, diketahui bahwa Satinah mengalami stres berat hingga terkena stroke ringan. "Tadinya saya normal, nggak pakai kursi roda. Saya stres berat selama delapan tahun dipenjara," kata TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah itu.
Satinah sendiri enggan bercerita banyak bagaimana dirinya menjalani hari-hari penuh air mata di dalam sel penjara Buraidah. "Saya nggak bisa cerita soal itu. Saya masih sedih banget kalau ingat hari-hari di sana," katanya terbata-bata.
Satinah hanya menuturkan, selama dipenjara ia berkali-kali pingsan dan kerap kali tidak bisa tidur dengan nyenyak. "Setiap nggak bisa tidur, habis itu mendadak pingsan. Bangun-bangun di rumah sakit," kata Satinah yang mengenakan pakaian serba hitam itu.
Satinah kini berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan. Sampai Rabu malam ini, Satinah masih menjalani perawatan.
Mendarat dengan Saud Airlines nomor penerbangan SD 822, Satinah dijemput di bandara oleh pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan dua kerabatnya. (Banu Adikara)