TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (SP-JICT), Pelabuhan Tanjung Priok menemui Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Mereka mengeluhkan rencana PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT dengan kepada Hutchison Port Holdings (HPH) yang baru berkahir 2019.
Atas keluhan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap para pekerja tersebut.
PDIP menolak perpanjangan konsesi yang ingin dilakukan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Rencananya, PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT dengan kepada Hutchison Port Holdings (HPH) yang baru berakhir 2019, tetapi sudah ingn diperpanjang hingga 2039.
Anehnya, nilai konsesi JICT malah merosot dari USD 243 juta pada 1999, menjadi hanya USD 215 juta untuk periode 2019-2039.
Juru Bicara Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka menyatakan penghentian pemberangusan terhadap SP-JICT dengan mengembalikan karyawan yang dimutasi pada pekerjaan semula. Pasalnya hal itu termasuk tindak pidana.
"Perpanjangan konsensi JICT harus sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menolak tenaga kerja asing yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," tegas Rieke di ruang Fraksi PDIP, Kamis (3/9/2015).
Dalam pertemuan itu Fraksi PDIP dihadiri Abidin Fikri, Masinton Pasaribu Alex Lukman, Dwi Ria Latifa, Arif Wibowo, serta anggota FPDIP lainnya.
Rieke juga menyatakan FPDIP mendukung pencopotan pejabat-pejabat Pelindo II, bila memang terbukti ada tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana pengusutan oleh Bareskrim Polri.
"Mendukung, pengusutan kasus dwelling time pengusutan kasus dugaan korupsi, serta kasus lainnya yang merugikan negara," ujar Anggota Komisi IX itu.