News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Kabareskrim

Buwas Berencana Ubah Undang-Undang Narkoba

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso melakukan foto selfie bersama sejumlah wartawan usai memberikan keterangan terkait mutasi dirinya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dimutasikan menjadi Kepala BNN dan jabatan Kabareskrim akan diisi oleh Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah ‎menyiapkan berbagai terobosan untuk nantinya menjadi bekal sebagai Kepala BNN.

Saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015) siang, Budi Waseso menegaskan kedepan dirinya akan mengubah Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyoal rehabilitasi.

Menurut Budi Waseso, rehabilitasi menjadi celah bagi para bandar narkoba karena mereka kerap mengaku sebagai pemakai. Sehingga karena terbentur Undang-undang, akhirnya bandar-bandar itu direhabilitasi.

‎"Rehabilitasi ini merugikan negara dua kali. Bayangkan mereka direhap pakai uang siapa? Kan uang negara. Sudah uang negara keluar, generasi muda rusak," tegasnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Budi Waseso kejahatan narkoba saat ini sudah kian masif. Sehingga ia setuju dengan pernyataan presiden yang menginginkan hukuman mati bagi para bandar.

"Kita ubah undang-undangnya. Putusan manusia itu bisa diubah kecuali putusan Tuhan. Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok," tegasnya.

Ketika ditanya apakah ia tidak khawatir pemberantasan narkoba nanti dianggap banyak pihak kembali bikin gaduh ? Buwas menjawab, "pelan-pelan saja seperti lagunya (Band) Kotak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini