News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Kabareskrim

Menjabat Kabareskrim, Anang Iskandar Siap Perbarui LHKPN-nya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anang Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisaris Jenderal Anang Iskandar memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional akan menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Iya dong, kan itu kan ada. Saya sudah tiga kali lapor LHKPN, itu sudah rutin," ujar Anang, saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2015).

Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Meski dalam undang-undang tidak mengatur adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, pelaporan harta kekayaan dinilai perlu dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dan jabatan yang sedang diemban. (Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini