TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Evi akan diperiksa sebagai tersangka dan menambahkan keterangan untuk Gatot.
"Diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sementara Gatot, penyidik KPK akan memintai keterangannya untuk tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.