TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan Polri sebagai tersangka pembakaran hutan di beberapa daerah di Indonesia.
Sebanyak 72 tersangka yang ditetapkan ada yang perorangan, warga serta petani. Namun ada pula yang merupakan korporasi. Penanganan kasus ini ditangani oleh Bareskrim dan beberapa Polda di daerah.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan memang paling banyak tersangka pembakaran hutan ialah perorangan dibandingkan korporasi.
"Kami sangat serius mengusut kasus ini. Sebab, persoalan kebakaraan hutan sudah mengganggu pencemaran udara dan juga masalah penerbangan," tegasnya, Jumat (11/9/2015) di Mabes Polri.
Agar perbuatannya tidak kembali terulang, penyidik pun tidak segan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni
Undang-undang No 4 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D. Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat 3 bisa dipenjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Serta, Pasal 78 ayat 4, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda paling banyak, 1,5 miliar.
Selain itu tersangka bisa pula dijerat dengan undang-undang No 18 tahun 2004, tentang perkebunan, pasal 8 ayat 1. Bila dengan sengaja membuka dan atau mengola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana pencana, paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelololaan Lingkungan Hidup. Pasal 108, intinya melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun. Dan denda minimal 3 miliar, maksimal 10 miliar.