Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka di depan penyidik KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Jumat (11/9/2015).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan selain memeriksa Gatot dan Evy, penyidik juga memeriksa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, sebagai tersangka. Sementara Gatot diperiksa sebagai saksi untuk Tripeni.
Dalam dakwaan pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis, menyebut Evy menyerahkan uang kepada Yenny Octaria Misnan sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta pada 1 Juli 2015. Yenny adalah sekretaris OC Kaligis.
Oleh Kaligis uang tersebut dimasukkan ke dalam lima amplop putih dengan rincian tiga ampol berisi 5.000 dolar AS dan dua amplop lainnya masing-masing berisi 1.000 dolar AS.
Kaligis kemudian meminta uang lagi kepada Evy sebenar 25 ribu dolar AS. Permintaan Kaligis disampaikan Evy kepada Gatot. Kaligis mengatakan perlu tambahan dana agar perkara tersebut aman.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN Medan.