News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Mantan Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu akan diminta keterangan soal pembahasan RAPBD anggaran 2014 atau RAPBD 2015.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (Ahmad Kirjauhari)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/09/2015).

Penelusuran Tribunnews.com, Johar adalah Ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Penyidik sudah pernah memeriksanya Maret lalu. Johan mengklaim pembahasan APBD saat itu sesuai dan proporsional meski butuh waktu tiga hari.

Sementara Ahmad Kirjauhari dalam kasus ini adalah tersangka bersama Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun. Kirjauhari diduga kuat menerima suap dari Annas terkait pembahasan RAPBD 2014 dan atau RAPBD tambahan 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini