TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Surat bernomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus tanggal 28 Agustus 2015 itu diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 7 September 2015.
Dalam SPDP itu disebutkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pelindo II atas nama tersangka Ferialdy Noerlan, dkk. Ferialdy merupakan Direktur Teknik Pelindo II.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan Kejagung sudah mengusulkan sejumlah jaksa peneliti untuk meneliti berkas dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus pengadaan mobil crane yang saat ini menjadi sorotan.
"Bidang penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengusulkan beberapa jaksa P-16 atau jaksa peneliti apabila berkas perkara nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," terang Amir, Senin (14/9/2015).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan kasus Pelindo II tidak akan dihentikan. Mantan Kepala BNN memastikan kasus akan terus jalan.
"Lho masa dihentikan, tidaklah. Sekarang masih berproses dengan satu tersangka," ujarnya.