TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bahan dan keterangan dari para anggota DPRD Sumatera Utara.
KPK sedang menyelidiki dugaan suap terkait batalnya interpelasi DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Memang KPK sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan kepada sejumlah pihak diantaranya adalah anggota DPRD Sumatera Utara," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (14/9/2015).
Menurut Johan, dari pemeriksaan anggota DPRD Sumut tersebut nantinya akan diketahui apakah batalnya pengguliran interpelasi itu karena memang ada unsur suap di dalamnya.
"Ini dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam kaitan interpelasi itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Johan.
Johan mengatakan penyelidikan tersebut setelah adanya gelar perkara yang berasal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribunnews, KPK hari ini memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Brimobda Sumatera Utara.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan Gatot pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan di KPK.
Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Empat hal terkait interpelasi tersebut tentang pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
KPK sendiri telah menggeledah sekretariat DPRD Medan pada 14 Agustus 2015. Saat penggeledahan, KPK menyita dokumen interpelasi terkait kasus tersebut.