News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Pemerintah Tidak Bisa Jamin Delik Pidana Korupsi Dicabut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak bisa menjamin mencabut delik tindak pidana korupsi dari Rancangan Undang-Undang KUHP.

Direktur Jenderal Perundang-undangan, Widodo Eko Tjahjana, mengatakan itu nantinya akan diputuskan dalam tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Dari sana kita akan banyak bekal. Kemungkinan perubahan dalam pembahasan sangat fleksibel," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dari tiga lembaga tersebut, lanjut Widodo, nantinya akan dibentuk satu tim komunikasi untuk terus bersinergi dan mencegah over laping antarpenegak hukum.

Widodo mengakui pemasukan delik korupsi dalam RUU KUHP agar tidak satu lembaga dari KPK, Kejaksaan dan Polri mengambil peranan lembaga lainnya.

"Harapan kita tak ada satu pihak mengambil kewenangan lain atau melemahkan yang lain. Jadi kita harus melakukan komunikasi insentif," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Sekadar informasi, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perundangan Kemenerian Hukum dan HAM yang menyatakan tidak setuju delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP. Pasalnya, asas lex specialis pidana korupsi akan hilang dan akan melemahkan fungsi KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini