TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan kedelapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR," ujar Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Berdasarkan Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Ari mengatakan Presiden harus menyampaikan nama calon pimpinan KPK paling lambat 14 hari kerja sejak menerima daftar calon pimpinan KPK dari pansel.
Seperti diketahui, pansel telah menyampaikan daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden Jokowi pada 1 September lalu.
Namun, Ari mengaku tidak mengetahui detail kapan kedelapan nama yang telah melalui serangkaian tes oleh pansel capim KPK itu diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Bisa langsung ke Mensesneg detail tanggalnya," kata Ari.
Hingga kini, Mensesneg Pratikno belum menyampaikan pernyataannya terkait penyerahan nama capim KPK. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal tersebut, Pratikno sampai saat belum menjawabnya.