Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Johnson Panjaitan meminta hakim Achmad Rivai membatalkan putusan hakim Amat Khusairi yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya, Ilham Arief Sirajuddin.
Johnson beralasan hakim Amat tak mempertimbangkan permohonan Ilham dan lebih mengarahkan putusannya pada jawaban KPK selaku termohon dalam sidang gugatan sebelumnya. Johnson menuding tindakan hakim Amat bentuk penyelundupan hukum.
"Dasar permohonan PK ini adalah pasal 263 KUHAP, dan rumusan rapat pleno MA tahun 2013. Di mana permohonan PK diperbolehkan apabila ada indikasi penyelundupan hukum," kata Johnson saat membacakan permohonan PK Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Ia menambahkan, seharusnya KPK menjalankan terlebih dahulu putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan kliennya, sebelum mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
"Putusan praperadilan pada 15 Mei (praperadilan pertama) sudah incraht, tapi belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. KPK justru menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama. Ini jelas tidak melindungi hak pemohon," ternag Johnson.
KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin atas dugaan korupsi dana rehabilitasi PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012 sejak 7 Mei 2014.
Ilham Arief pernah dua kali mengajukan praperadilan untuk menanggapi penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan Ilham Arief. Namun, pada putusan praperadilan yang kedua, Kamis (9/7/2015), setelah KPK mengeluarkan sprindik baru untuk kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, hakim Amat Khusairi menolak permohonan tersebut.