News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kuasa Hukum Gerindra Desak Bawaslu Selesaikan Sengketa

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum Partai Gerindra, Habiburahman melaporkan dugaan pelanggaran calon petahanan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin, ke Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburahman, mendesak Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran calon petahana Airin Rachmy Diany.

"Ada beberapa pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Panwaslu Kota Tangsel tanggal 7 September lalu. Tapi belum ada kepastian, makanya kami datang melapor lagi ke Bawaslu," ujar Habiburahmana di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Beberapa pelanggaran Airin di antaranya pembukaan turnamen sepak bola piala wali kota di GOR Puspitek Serpong pada 29 Agustus 2015, pendataan keluarga berencana yang disisipi sosialisasi keberhasilan Airin semasa menjabat.

Selain itu, menurut Habiburahman, ada pelanggaran terbaru saat pembagian sembako oleh Airin di Kantor Kecamatan Pamulang dan mendapati spanduk yang bertuliskan kampanye Airin.

"Ini jelas pelanggarannya. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada, ancaman sanksinya serius dan dapat dibatalkan dari pencalonan," katanya dia.

Dirinya juga berharap agar Bawaslu dapat menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk menerima dan memproses laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini