Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa empat saksi karyawan PT Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Keempat saksi yang diperiksa yakni Juli Tarigan, Kurnia Jaya, Devis Saraswati dan Tjandra Martoenoes. Seluruhnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
"Hari ini ada empat saksi yang diperiksa semuanya dari bagian pengadaan," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dittipideksus Bareskrim, Kombes Golkar Pangraso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Golkar menambahkan selama pemeriksaan, keempatnya dimintai keterangan seputar proses pengadaan mobile crane yang dibeli dari Guangxi Narishi Century Equipment Co. Ltd. Diduga proses pengadaan crane menyalahi prosedur sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 45,6 miliar.
Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dan membongkar korupsi di PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terkait pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas (mobile crane) senilai Rp 45,6 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan.
Diduga yang bersangkutanlah yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, bukan para General Manager di delapan pelabuhan yakni di Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianakaitu, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.