News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Kejaksaan Agung Terma Pelimpahan Bambang dan Berkas Perkaranya Jumat Ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (kanan) mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan Bambang Widjojanto, tersangka berikut barang bukti kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dari penyidik Bareskrim.

"‎Pagi tadi saya tanya ke Jampidum belum ada informasi soal itu. Bisa saja koordinasi melalui telepon dan kami pasti menerima," kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2015).

Amir memastikan Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan Bambang berikut berkas perkaranya dari Bareskri. Dengan begitu perkara Bambang dapat segera disidangkan di pengadilan.

‎Terpisah, pengacara Asfinawati membenarkan pihaknya telah menerima surat pemanggilan kliennya, Bambang, datang ke Bareskrim ‎untuk pelimpahan tahap dua, Jumat (18/9/2015).

"‎Iya, surat panggilannya untuk hari Jumat baru diterima hari ini. Kami akan rapatkan dulu bagaimana langkah selanjutnya," terang Asfinawati saat dihubungi wartawan.

Perkara Bambang yang ditangani penyidik Bareskrim sudah lengkap sejak 25 Mei 2015. Selama ini mereka belum melimpahkan Bambang dan berkas perkaranya karena terkendala beberapa hal.

Kendala tersebut di antaranya menghargai Bambang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan gugatan Bambang dicabut.‎ Alasan lainnya karena menunggu putusan sidang tersangka lainnya, Zulfahmi Arsyad.

"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.

Zulfahmi telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini