Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Sumatera Utara terkait batalnya interpelasi Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, masih berlangsung.
"Penyelidikan sedang dilakukan. Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Johan masih merahasiakan apakah dari penyelidikan sementara ditemukan uang suap terkait hak interpelasi tersebut. Menurut dia penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari mereka.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya gelar perkara berdasar laporan masyarakat. Johan memastikan penyelidikan tak berasal dari penggeledahan Sekretariat DPRD Medan pada 14 Agustus 2015. Saat penggeledahan, satgas KPK menyita dokumen interpelasi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, penyidik KPK memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Brimob Polda Sumatera Utara.
Penyidik KPK telah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan Gatot pekan lalu di KPK.
DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gatot berdasar keputusan rapat paripurna DPRD Sumut di Medan hasil pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak, 35 orang orang setuju, dan satu abstain terhadap penggunaan hak interpelasi.
Empat hal interpelasi tersebut menyoal pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.