Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang dana desa, akhirnya dikeluarkan.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pada peluncuran SKB tersebut di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015), mengatakan SKB dibutuhkan untuk mendorong penyaluran dana desa yang hingga kini sebagian besarnya masih tersendat di rekening daerah.
"Dibutuhkan suatu aturan-aturan. Selama ini ada sedikit perbedaan-perbedaan (antar kementerian), semua aturan itu dijadikan satu, tiga menteri," katanya.
Tjahjo Kumolo dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dana desa perlu segera disalurkan.
Pasalnya hanya tersisa sekitar tiga bulan untuk menyalurkan dana sebesar Rp 20,7 triliun itu.
Pemerintah mendorong percepatan itu, melalui pemangkasan birokrasi, serta penyederhanaan persyaratan.
"Dibuat seringkas seminim mungkin, anggaran desa bisa masuk ke rekening desa kalau desa mengajukan perencanaan, cukup satu lembar, tidak perlu sama seperti kabupaten-kota," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri, habatan penyaluran tersebut adalah karena banyaknya kepala desa yang belum memiliki rekening.
Kata Tjahjo, melalui nota kesepakatan bersama antara Kemendagri dan sejumlah bank plat merah, pembuatan rekening dapat diselesaikan dalam beberapa jam.
Pemerintah mengharapkan dana tersebut digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu pemerintah juga mengharapkan agar penggunaan dana desa dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Arahan Pak Wapres, paling lambat pertengahan September, delapan puluh persen dana desa tersalurkan, (sehingga) pertumbuhan di desa jalan," ujarnya.
Pengguna anggaran juga dilindungi oleh pemerintah.
Bila terjadi dugaan penyimpangan, maka inspektorat daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Bila terjadi kesalahan, sanksinya bisa jadi pemangkasan anggaran untuk tahun berikutnya, hingga proses pidana. (*)