News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan WNI

Wiranto: Perlu Cara Keras Bebaskan Sandera Jika Langkah Persuasif Tak Mempan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Hanura Wiranto saat tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Selain Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2015, acara tersebut juga beragendakan Sidang Bersama DPR dan DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam RAPBN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Hanura, Wiranto, mengecam penyanderaan warga negara Indonesia (WNI) oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Di mana pun itu enggak boleh menahan orang-orang tanpa alasan tertentu hanya ingin mengancam, memberikan tekanan-tekanan. Itu kerjaan apa? Enggak bisa itu, itu mesti segera diselesaikan dengan baik. Kalau enggak bisa dengan cara persuasif, ya dengan cara-cara lain yang lebih keras," ungkap Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan peristiwa penyanderaan tersebut tidak boleh terulang. Pasalnya, kejadian penyanderaan WNI bukanlah pertama kali terjadi.

"Peristiwa penyanderaan juga warga negara asing oleh gerakan yang sama, ini enggak boleh terjadi di negeri kita," ujar mantan Panglima TNI itu.

Kasus penyanderaan warga dapat mempengaruhi stabilitas keamanan serta mempengaruhi kegiatan warga negara asing di Indonesia. Wiranto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

"Yang tepat tanya Menko Polhukam, tanya Menhan, tanya Panglima TNI, jangan tanya saya. Saya mantan, enggak boleh mengambil alih mereka," terang Wiranto.

Kelompok sepratatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) meminta barter tawanan atau sandera WNI dengan Jefrie Pagawak Cs, teman perjuangan di OPM.

Kapuspen TNI, Mayjen Endang Sodik, memastikan kemarin adalah hari terakhir tenggat waktu yang diberikan otoritas Papua Nugini dalam upaya pembebasan dua WNI yang disandera.

"Negosisasi pertama tadi, kelompok OPM masih menuntut penyerahan temannya yang ditahan di Polres Keerom selama 24 jam. Dia menuntut pertukaran melalui konsulat RI (KJRI) di Vanimo," kata Endang kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini