TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya memblokir rekening pribadi terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis.
Hal itu terungkap dalam sidang jawaban JPU terjadap nota pembelaan (eksepsi) Kaligis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/8/2015).
"Bahwa dalam persidangan tanggal 10 September 2015 terdakwa menyampaikan permohonan pembukaan pemblokiran rekening terhadap majelis hakim.Atas permintaan tanggapan tersebut, JPU memberikan jawaban pada persidangan berikutnya yakni hari ini," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara pengacara kondang tersebut. Pasalnya sejumlah penyidikan masih dilakukan.
Sementara, rekening bank milik OC dinilai memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara yang penyidikannya belum selesai tersebut.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, KPK juga menemukan indikasi sejumlah transaksi mencurigakan di rekening-rekening milik OC.
Transaksi tersebut dinilai bisa menjadi alat bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Bahwa dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya suspicious transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa," kata Yudi.