Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) Jumat (18/9/2015) akan ditahan duakan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Julius Ibrani, tim kuasa hukum AS dan BW mengatakan pelimpahan keduanya akan dilakukan bersamaan jumat besok namun tempatnya berbeda.
"BW beserta barang bukti akan diserahkan Bareskrim ke Kejagung. Sedangkan AS dan barang bukti akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke kejaksaan di sana," ungkap Julius, Kamis (17/9/2015).
Penyidik Polri telah mengirimkan surat panggilan pada AS dan BW untuk hadir ke Bareskrim dan Polda Sulselbar pada Jumat besok. Dan surat panggilan itu sudah diterima pada Rabu (16/9/2015) kemarin.
"Isi suratnya untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke JPU," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan memang dirinyalah yang meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua pada AS dan BW pasalnya berkas perkara BW sudah lama dinyatakan lengkap (P21).
"Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21) saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin, Kamis (17/9/2015).
Diungkapkan Badrodin, pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus BW mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dan kasus AS pemalsuan dokumen segera disidangkan.
"Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan," tambah jenderal bintang empat itu.
Untuk diketahui pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW dan AS sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW dan AS ke Kejaksaan karena beberapa hal.
Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut. Alasan lainnya yakni menunggu putusan
sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.
"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW. Baik BW dan AS nanti tahap duanya bersamaan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.