TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai penyelenggara, KPUD Kalimantan Tengah (Kalteng) harus tegas dan tidak boleh ikut bermain dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng. Jika penyelenggara ikut bermain, maka demokrasi akan rusak.
“Wasit itu harus netral, tidak boleh berpihak, tapi kelihatannya KPUD tidak netral. Itu berbahaya, karena bisa merusak demokrasi kita,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut Dimyati, DPP PPP secara tegas telah membantah dukungan terhadap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalteng, Ujang Iskandar-Jawawi.
Sebaliknya, DPP PPP menyatakan dukungannya untuk paslon Sugianto-Habib Said Ismail. Karena itu, lanjut dia, KPUD seharnya membatalkan pencalonan pasangan yang mengklaim mendapat dukungan dari PPP pimpinan Djan Faridz.
“Jadi, tidak ada dukungan dari PPP untuk pasangan selain Sugianto-Habib. Kalau ada yang mengaku-aku, itu pasti palsu, itu tidak benar. KPUD tahu itu," ujarnya.
Dukungan DPP PPP, ujar Dimyati, telah disampaikan ke KPUD Kalteng, yakni mendukung paslon Sugianto-Habib. Oleh karena itu, KPUD seharusnya bersikap tegas untuk tidak meloloskan paslon Ujang Iskandar-Jawawi yang menggunakan dokumen palsu.
"Itu yang mengaku-aku ada dukungan dari PPP, itu dukungan palsu. Kita sudah pastikan, dukungan kita untuk Sugianto-Habib. Kalau yang lain, itu palsu," ujarnya.
Kata Dimyati, KPUD Kalteng seharusnya tidak ikut bermain dalam Pilkada. Jika dukungan itu telah dibantah dan ternyata dokumennya palsu, maka KPUD seharusnya tidak meloloskan pencalonan tersebut.
"Kalau sampai lolos pencalonan itu, kita kecewa, itu jelas problem," ujar dia.
Mantan wakil ketua MPR ini menilai, pihak KPUD Kalteng tidak netral, dan itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara, karena merusak prinsip keadilan.
"Wasit itu harus netral, tapi kelihatan KPUD tidak netral, itu bahaya. Wasit tidak netral ya, rusak (demokrasi) kita," katanya.
Dimyati menegaskan, seharusnya ketika dukungan pencalonan bermasalah terkait dokumen palsu, KPUD bersikap tegas dengan membatalkan atau tidak meloloskan sang calon.
DPP PPP sendiri, ujar Dimyati, sudah melakukan klarifikasi. "jadi, sejak awal sudah clear, harusnya pencalonan itu batal sejak awal, " tegas dia.
Namun ketika ditanya, apakah sikap paslon yang menggunakan dokumen palsu sebaga bentuk kepemimpinan yang tidak kredibel, Ketua Fraksi PPP MPR ini menolak berkomentar. Menurutnya, itu masalah pribadi.
"Soal itu saya serahkan kepada publik, saya tidak ingin menilai. Yang saya nilai itu ada yang tidak benar dalam proses pencalonan," paparnya.
Dimyati menambahkan, seharusnya KPUD Kalteng tidak perlu repot-repot melakukan uji forensik jika KPUD Kalteng bersikap tegas, yakni menolak pencalonan yang menggunakan dokumen palsu.
"Buat apa uji forensik, kami sudah tegaskan itu (dokumen) palsu. Jadi, seharusnya KPUD tidak perlu repot-repot," tegasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kalteng Lerry Bungas mengingatkan, KPUD Kalteng untuk melaksanakan amar putusan Sidang Musyawarah sengketa Pilada –jika tidak ingin dianggap telah melanggar kode etik.
“Amar putusan sudah jelas, tidak mungkin KPUD tidak mengerti poin-poin hasil sidang majelis musyawarah sengketa pilkada. Jadi, KPUD harus cepat kerjanya, berani menentukan sikap sebagai resiko pekerjaan,” katanya di Palangkaraya.
Menurut Lerry, jika tidak berani mengambil sikap dalam perkara ini, KPUD nantinya sangat mungkin terjerat masalah hukum, apalagi jika maalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian. Karena itu, pihaknya meminta KPU cepat menjalankan hasil sidang Bawaslu, bukan malah membiarkan persoalan terus berkembang.
“Hendaknya jangan sampai mendekati atau setelah 9 Desember 2015. Sebenarnya, keputusan yang sudah dibuat itu, harus segera ditindaklanjuti oleh KPU dalam waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindaklanjutnya, maka KPU dianggap melanggar Kode Etik,” tandasnya.
Diingatkan pula, sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Pilkada, bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, bisa berujung pencopotan terhadap seluruh Komisioner KPU.
Lebih jauh diungkapkan Lerry, Bawaslu Kalteng sudah melakukan verifikasi sebanyak dua kali, yaitu tanggal 13 Agustus 2015 dan 14-20 Agustus 2015 ke Dewan Pimpinan Pusat PPP terkait SK Nomor 30 KPU atas nama Ujang-Jawawi.
“Intinya, Bawaslu Kalteng sudah melaksanakan amanat sepenuhnya. Kini, tinggal KPU Kalteng saja, mau atau tidak melaksanakan itu,” kata Lerry.