News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK: Penyelidikan Kasus Interpelasi DPRD Sumut Bukan Pengembangan Suap Kepada Hakim PTUN

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan suap batalnya interpelasi DPRS Sumatera Utara adalah kasus baru.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penyelidikan tersebut bukanlah pengembangan suap terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Oh ini tidak berkaitan dengan suap PTUN Medan. Ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Johan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Johan mengakui pihaknya pernah menggeledah sekretariat DPRD Sumatera Utara pada 14 Agustus 2015. Walau dari penggeledahan berhasil menyita dokumen berkaitan interpelasi, Johan mengatakan tidak mendasarkan pada itu bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara itu.

"Itu (penggeledahan) itu kan untuk kasus PTUN Medan," kata Johan.

Johan hingga kini masih merahasiakan apakah dari penyelidikan sementara ditemukan uang suap terkait interpelasi itu. Untuk itu, lanjut dia, lebih dari 50 anggota DPRD dan mantan anggota dimintai keterangannya di Brimobda Sumatera Utara.

"Masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Kemungkinan sampai pekan ini," lanjut dia.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan Gatot pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan di KPK.

Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Empat hal terkait interpelasi tersebut tentang pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini