News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Bambang Widjojanto Berharap Jaksa Hentikan Kasusnya Seperti Bibit-Chandra

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto berjalan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim terkait pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni kasus dirinya pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di MK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) berharap kejaksaan menghentikan kasusnya karena penuh rekayasa.

"Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi. Kami berharap kasus ini tidak akan lanjut. Kalau lanjut kami ikuti‬‪," kata kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).

Menurut Fickar ada beberapa kewenangan kejaksaan yang bisa dilakukan agar kasus Bambang bisa dihentikan. Di antaranya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum seperti dalam kasus Bibit-Chandra pada 2010-2011.

"Ada SKP2 atau SKP3 dan deponeering. Ya kami keberatan (jika perkara dilanjutkan," ujar dia.

Bambang mengatakan ia hanya korban rekayasan kasus yang dilakukan sejumlah pihak. "Saya orang yang dizalimi dan berjuang sesuai proses," ucap Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini