Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) berharap kejaksaan menghentikan kasusnya karena penuh rekayasa.
"Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi. Kami berharap kasus ini tidak akan lanjut. Kalau lanjut kami ikuti," kata kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Menurut Fickar ada beberapa kewenangan kejaksaan yang bisa dilakukan agar kasus Bambang bisa dihentikan. Di antaranya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum seperti dalam kasus Bibit-Chandra pada 2010-2011.
"Ada SKP2 atau SKP3 dan deponeering. Ya kami keberatan (jika perkara dilanjutkan," ujar dia.
Bambang mengatakan ia hanya korban rekayasan kasus yang dilakukan sejumlah pihak. "Saya orang yang dizalimi dan berjuang sesuai proses," ucap Bambang.